Fatwa MUI Haram Infotainment
Haram hukumnya:
1. Menceriterakan kepada khalayak, aib, kejelekan dan hal pribadi
2. Mengorek dan membeberkan, aib, kejelekan dan hal pribadi untuk diberikan kepada khalayak
3. Menayangkan berita aib, gosip hal pribadi kepada orang lain
4. Menonton, membaca, mendengar berita aib, kejelekan dan gosip
5. Mengambil keuntungan dari berita aib, kejelekan dan gosip
Pengecualian:
6. Jika demi penegakkan hukum, pemberantasan kemungkaran, pemberian peringatan,
penyampaian laporan, permintaan pertolongan dan perintah fatwa hukum.
Keluhan Tentang Infotainment lewat KPI.
- Januari - Juni :
398 aduan ( dari total 2800 )
- Juni 2010
324 aduan ( dari total 848 )
sumber KPI